Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap komponen pak baterai dengan sistem baterai manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. terpasang kokoh dengan pengunci pada Sepeda Motor; b. untuk baterai yang terpasang pada Sepeda Motor dipasang dengan kuat agar tidak berubah posisi pada saat digunakan; c. baterai dilarang ditempatkan pada posisi yang memiliki risiko kerusakan yang tinggi saat terjadi kecelakaan; d. untuk baterai yang berada dalam lebih dari 1 (satu) wadah diletakkan berdekatan dengan berjarak kurang dari 300 mm (tiga ratus milimeter); e. ditempatkan dalam 1 (satu) pak atau wadah dengan rangkaian baterai; f. ditempatkan dengan perlindungan terhadap kelembaban, debu, percikan, dan genangan air; g. memiliki kemampuan proteksi dan pengindra/sensor paling sedikit berupa: dan 1. proteksi overcharge; 2. proteksi overload; 3. proteksi atau pendeteksi temperatur pada sel baterai atau setiap sel baterai; dan 4. proteksi atau balancing pada sel baterai atau setiap sel baterai. h. baterai wajib menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) dan/atau sistem komunikasi data yang terintegrasi dengan Electronic Control Unit (ECU). (2) Pemeriksaan terhadap komponen penurun tegangan arus searah (DC to DC converter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memiliki kemampuan menahan arus listrik 30% (tiga puluh persen) lebih tinggi dari beban kelistrikan perangkat Sepeda Motor. (3) Pemeriksaan terhadap komponen Motor Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. ditempatkan kokoh pada Sepeda Motor dengan mempertimbangkan getaran yang timbul ketika kendaraan beroperasi; b. ditempatkan langsung dengan roda atau menyatu dengan transmisi; dan c. daya Motor Listrik sesuai dengan klasifikasi sebagai berikut: 1. Sepeda Motor dengan isi silinder sampai dengan 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling rendah 1 kW (satu kilo Watt) dan paling tinggi 2 kW (dua kilo Watt); 2. Sepeda Motor dengan isi silinder lebih dari 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik) sampai dengan 150 cc (seratus lima puluh sentimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling tinggi 3 kW (tiga kilo Watt); 3. Sepeda Motor dengan isi silinder lebih dari 150 cc (seratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 200 cc (dua ratus sentimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling tinggi 4 kW (empat kilo Watt); dan 4. Sepeda Motor dengan isi silinder lebih dari 200 cc (dua ratus sentimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling rendah 4 kW (empat kilo Watt). (4) Pemeriksaan terhadap komponen controller/inverter/ electronic control unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. harus dipasang dengan sirip pendingin (heatsink) dan dikaitkan pada bodi motor dengan skrup/baut; b. dipasang dengan mempertimbangkan pendinginan controller/inverter secara optimal selama kendaraan beroperasi; dan c. terminal Electronic Control Unit (ECU) harus tertutup untuk menghindari terjadinya korsleting. (5) Pemeriksaan terhadap komponen port charger untuk pengisian baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e harus memenuhi ketentuan: a. ditempatkan pada posisi awal port charger pengisian baterai; dan b. dilengkapi dengan interlock yang melumpuhkan Sepeda Motor ketika kabel pengisian terhubung, terlepas dari adanya tegangan pengisian. (6) Pemeriksaan terhadap komponen peralatan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. semua koneksi ke sistem tegangan tinggi harus menyatu sedekat mungkin dengan baterai termasuk kabel kecil seperti kabel sensor pada shunt arus atau voltmeter; b. sakelar isolasi pemeliharaan harus terpasang di posisi yang mudah dijangkau dan mempunyai warna mencolok dan dapat melepaskan kedua kutub dari baterai; c. semua peralatan pendukung sistem Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai harus terisolasi dengan baik, mempertimbangkan sistem tegangan operasi dan tidak terhubung secara elektrik ke sasis atau Sepeda Motor, serta secara efektif disegel atau tahan terhadap intrusi debu dan kelembaban; d. kabel listrik dimasukkan ke dalam rumah pelindung yang tertutup rapat dan kaku; e. kabel listrik yang membawa beban arus tinggi dan atau tegangan tinggi harus berwarna oranye, dan jika kabel listrik disembunyikan dalam saluran, saluran tersebut harus berwarna oranye; f. kabel listrik mempunyai ukuran atau kemampuan yang dapat meneruskan arus puncak tinggi dalam hal kejut, pengereman regeneratif tinggi, atau akselerasi tinggi paling sedikit 1,5 (satu koma lima) kali peringkat arus kontinu motor atau pengontrol; g. kabel listrik didukung dan diamankan secara memadai ke sasis atau bagian struktural lainnya dengan interval kurang dari 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter); h. kabel listrik diposisikan pada sasis atau bagian struktural lainnya; i. kabel listrik yang memiliki koneksi listrik dengan perbedaan tegangan yang besar dan kemampuan arus yang tinggi diposisikan terpisah; j. memiliki tutup pelindung atas koneksi langsung termasuk terminal apapun, kecuali di kompartemen tertutup; k. dapat menahan gerakan di bawah muatan listrik, getaran, atau termal yang tinggi; l. dilindungi secara memadai saat melewati sekat dan memiliki konektor akhir listrik yang secara efektif dikerutkan ke kabel serta tidak disolder; m. kabel listrik tidak membentuk tekukan tajam; n. perangkat proteksi arus berlebih memiliki nilai antara 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen) dari arus maksimal sistem Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai untuk melindungi kabel listrik dan komponen penggerak listrik dari kerusakan; o. sistem kelistrikan dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa kehilangan kontrol total terhadap motor traksi tidak dapat terjadi; dan p. dalam hal peralatan pendukung berupa komponen sensor kemiringan bodi (lean angle sensor) harus memenuhi ketentuan dapat berfungsi dengan baik pada sudut kemiringan paling kecil 60 (enam puluh derajat).
Koreksi Anda