Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus dilakukan pengujian.
Koreksi Anda