Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Bengkel Konversi tipe A ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis terhadap SUT Konversi yang telah diterbitkan, Bengkel Konversi tipe A dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pencabutan SUT Konversi, untuk 1 (satu) kali pelanggaran;
b. pencabutan SUT Konversi dan pembekuan permohonan SUT Konversi baru selama 6 (enam) bulan, untuk 2 (dua) kali pelanggaran; dan
c. pencabutan sertifikat Bengkel Konversi, untuk 3 (tiga) kali pelanggaran.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bengkel Konversi tipe A wajib melakukan penarikan kembali (recall) Sepeda Motor hasil Konversi dan melakukan perbaikan sampai dinyatakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT Konversi.
Koreksi Anda
