Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimuat dalam daftar Bengkel Konversi pada laman Kementerian Perhubungan. (2) Daftar Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui secara berkala.
Koreksi Anda