Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:
1. 2 (dua) orang teknisi perawatan dan 2 (dua) orang teknisi instalatur untuk Bengkel Konversi tipe A; dan
2. 1 (satu) orang teknisi perawatan dan 1 (satu) orang teknisi instalatur untuk Bengkel Konversi tipe B;
b. memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor;
c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi; dan
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
(2) Teknisi perawatan dan teknisi instalatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik; dan
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi Kendaraan Bermotor.
(3) Dalam hal pendidikan kompetensi terkait perawatan sistem penggerak Motor Listrik atau pemasangan Instalasi sistem penggerak Motor Listrik telah tersedia, teknisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bengkel Konversi tipe A, juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki standar operasional prosedur Konversi Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor listrik berbasis baterai;
b. memiliki katalog Konversi berdasarkan merek dan tipe kendaraan yang akan dikonversi;
c. memiliki alat uji kritikal/alat uji laik jalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan, serta memenuhi kualifikasi teknis sumber daya manusia di bidang kendali mutu (quality control);
d. memiliki standar minimum kualitas hasil Konversi;
e. memiliki mekanisme penarikan kembali (recall);
f. membuat wiring harness per merek tipe Sepeda Motor yang dilakukan Konversi; dan
g. mampu melakukan rekondisi pada unit produksi Sepeda Motor yang dilakukan Konversi sesuai dengan kondisi awal/baru.
(5) Daftar alat uji kritikal/alat uji laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
