Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bengkel
umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi.
(2) Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kategori sebagai berikut:
a. Bengkel Konversi tipe A; dan
b. Bengkel Konversi tipe B.
(3) Bengkel Konversi tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mempunyai fungsi:
a. melakukan Konversi Sepeda Motor;
b. mengajukan permohonan pengujian Sepeda Motor hasil Konversi secara per unit atau per tipe Sepeda Motor; dan
c. melakukan kendali mutu (quality control) terhadap Sepeda Motor hasil Konversi yang telah memiliki SUT Konversi berdasarkan pengujian per tipe.
(4) Bengkel Konversi tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mempunyai fungsi:
a. melakukan Konversi Sepeda Motor; dan
b. mengajukan permohonan pengujian Sepeda Motor hasil Konversi secara per unit Sepeda Motor.
Koreksi Anda
