Pasal I
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 731) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: