Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Kualitas Hasil Kerja kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja kegiatan penunjang tugas Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Koreksi Anda