Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penunjang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing sesuai bidangnya;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila:
a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan
b. bukti fisik dinyatakan lengkap.
(5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila:
a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Koreksi Anda
