Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidangnya; tugas Jabatan Fungsional;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah sesuai bidangnya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Navigasi Penerbangan;
d. penyusunannstandar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sesuai bidangnya;
e. pengembangan kompetensi sesuai bidangnya; dan
f. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila salah satu dari aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan:
a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan
b. bukti fisik dinyatakan lengkap.
(5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam hal:
a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Koreksi Anda
