Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Hasil Kualitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan oleh tim penilai dalam bentuk Angka Kredit.
(2) Penilaian Angka Kredit 57 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam 1 (satu) tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal per tahun pada setiap jenjangnya.
Koreksi Anda
