Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf
a. merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bagi Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(3) Unsur kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang Navigasi Penerbangan.
(4) Unsur kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
