Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang. (3) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan terampil sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; atau c. Kepala Unit Kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang Navigasi Penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan terampil sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda