Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda