Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sebagai berikut.
a. Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit;
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya;
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit;
1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sub unsur pengawasan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama, dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda.
Koreksi Anda
