Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
