Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui pelatihan dilaksanakan melalui metode:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran tatap muka (luring/daring) antara pengajar/narasumber dan peserta di dalam kelas yang sama; dan
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
Koreksi Anda
