Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi: a. keterampilan administrasi dasar; b. standar operasional prosedur di kantor; c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan; d. kode etik Inspektur Penerbangan; e. komunikasi efektif; f. tata cara penulisan laporan angka kredit; g. regulasi navigasi penerbangan; h. pengenalan kerjasama bidang navigasi penerbangan; i. pengenalan operasional navigasi penerbangan; j. pengenalan fasilitas navigasi penerbangan; k. pengenalan personel navigasi penerbangan; l. pengenalan prosedur penerbangan instrumen dan visual m. pengenalan meteorologi penerbangan; n. pengenalan pelayanan pencarian dan pertolongan; o. pengenalan publikasi informasi aeronautika; p. pengenalan penilaian risiko keselamatan penerbangan; q. pengenalan sertifikasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; r. pengenalan sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan; s. pengenalan sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan; t. pengenalan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan; dan u. pengenalan safety management system. (2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan.
Koreksi Anda