Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi:
a. keterampilan administrasi dasar;
b. standar operasional prosedur di kantor;
c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan;
d. kode etik Inspektur Penerbangan;
e. komunikasi efektif;
f. tata cara penulisan laporan angka kredit;
g. regulasi navigasi penerbangan;
h. pengenalan kerjasama bidang navigasi penerbangan;
i. pengenalan operasional navigasi penerbangan;
j. pengenalan fasilitas navigasi penerbangan;
k. pengenalan personel navigasi penerbangan;
l. pengenalan prosedur penerbangan instrumen dan visual
m. pengenalan meteorologi penerbangan;
n. pengenalan pelayanan pencarian dan pertolongan;
o. pengenalan publikasi informasi aeronautika;
p. pengenalan penilaian risiko keselamatan penerbangan;
q. pengenalan sertifikasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
r. pengenalan sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan;
s. pengenalan sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
t. pengenalan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan; dan
u. pengenalan safety management system.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan.
Koreksi Anda
