Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Navigasi Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
