Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Koreksi Anda
