Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
