Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS):
1. memiliki Pendidikan formal di bidang diploma dua D-II Pemandu Lalu Lintas Udara, D-II Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemendu Komunikasi Penerbangan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services (ATS).
e. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS):
1. memiliki pendidikan formal D-II Teknik Navigasi Udara, D-II Teknik Listrik Bandara, D-III Teknik Navigasi Udara, D-III Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan, Teknik Pesawat Udara, Teknik
Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS).
f. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS):
1. memiliki Pendidikan formal D-II Penerangan Informasi Aeronutika, D-III Penerangan Informasi Aeronautika; dan
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Services (AIS).
g. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedures of Air Navigation Services Aircraft Operation (PANS-OPS):
1. memiliki pendidikan formal D-II Pengatur Lalu Lintas, D-II Pengatur Komunikasi Penerbangan, D-II Penerangan Informasi Aeronautika, D-II Teknik Navigasi Udara, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III Penerangan Informasi Aeronautika, D-III Teknik Navigasi Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi.; dan
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS.
h. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi:
1. memiliki pendiidkan formal D-III bidang Meteorologi, D-III Nonkependidikan jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET.
i. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):
1. memiliki pendidikan formal D-III semua jurusan;
dan
2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR).
j. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi bidang navigasi penerbangan;
k. memiliki pengalaman di bidang navigasi penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
l. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan;
m. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
n. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang Navigasi Penerbangan.
Koreksi Anda
