Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus ASN; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS): 1. memiliki Pendidikan formal di bidang diploma dua D-II Pemandu Lalu Lintas Udara, D-II Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services; dan 3. memiliki kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4 atau kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC. f. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Services (CNS): 1. memiliki Pendidikan formal D-II Teknik Navigasi Udara, D-II Teknik Listrik Bandara, D-III Teknik Navigasi Udara, D-III Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan dan Teknik Pesawat Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Services (CNS); dan 3. memiliki kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC. g. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS): 1. memiliki Pendidikan formal D-II Penerangan Informasi Aeronutika, D-III Penerangan Informasi Aeronautika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Services (AIS); dan 3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC. h. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedures of Air Navigation Services Aircraft Operation (PANS -OPS): 1. memiliki Pendidikan formal D-II Pengatur Lalu Lintas, D-II Pengatur Komunikasi Penerbangan, D-II Penerangan Informasi Aeronautika, D-II Teknik Navigasi Udara, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III Penerangan Informasi Aeronautika, D-III Teknik Navigasi Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; 2. memiliki sertifikat kompetensi peatihan bidang Procedures of Air Navigation Services Aircraft Operation; dan 3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC. i. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET): 1. memiliki pendiidkan formal D-III bidang Meteorologi, D-III Nonkependidikan jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Meteorologi; dan 3. memiliki kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC. j. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR): 1. memiliki Pendidikan formal D-III semua jurusan; 2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR); dan 3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dari Calon PNS. (3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai ASN, paling lambat 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. (4) Dalam hal ASN belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. (6) ASN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang 1(satu) tingkat diatasnya.
Koreksi Anda