Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh:
a. Menteri bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya; atau
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama sampai Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai Penyelia.
Koreksi Anda
