Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah area standar pengendalian, dan objek area pengawasan;
b. ruang lingkup area standar pengendalian, dan objek area pengawasan; dan
c. tingkat resiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan JF.
(5) Apabila dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
