Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan pada pembinaan teknis Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan pada pengelolaan teknis navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
