Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis dibidang Navigasi Penerbangan. (3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas: a. teknis pengaturan; b. teknis pengawasan; dan c. teknis pengendalian (4) Sub unsur dari unsur kegiatan penunjang terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolahan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. (5) Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan Profesi, terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Koreksi Anda