Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis navigasi penerbangan. (3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas: a. pengaturan; b. pengawasan; c. pengendalian; dan d. investigasi. (4) Sub unsur kegiatan penunjang terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang navigasi penerbangan; b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain. dan e. pelaksanaan tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; (5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
Koreksi Anda