Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
Koreksi Anda
