Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja bertujuan untuk: a. memberikan panduan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; b. memberikan pedoman kepada pejabat penilai kinerja dan tim penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja; c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan d. menjamin objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam proses penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Koreksi Anda