Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
