Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama; b. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan c. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.
Koreksi Anda