STANDAR KOMPETENSI PERSONEL BANDAR UDARA
(1) Personel Bandar Udara meliputi:
a. personel teknik bandar udara;
b. personel elektronika bandar udara;
c. personel listrik bandar udara;
d. personel mekanikal bandar udara;
e. personel pelayanan pergerakan sisi udara;
f. personel peralatan pelayanan darat pesawat udara;
g. personel pemandu parkir pesawat udara;
h. personel pelayanan garbarata;
i. personel pengelola dan pemantau lingkungan;
j. personel pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK);
k. personel salvage; dan
l. personel pelayanan pendaratan helikopter.
(2) Personel Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaannya.
(1) Kompetensi personel teknik bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. fasilitas sisi udara; dan
b. fasilitas sisi darat.
(2) Jenjang kompetensi personel teknik bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. terampil; dan
b. ahli.
(1) Persyaratan calon personel teknik bandar udara jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. pendidikan formal paling rendah SMU jurusan IPA atau SMK bidang teknik konstruksi;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris pasif.
(2) Persyaratan calon personel teknik bandar udara jenjang ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. pendidikan formal:
1. SMU jurusan IPA atau sederajat dengan ketentuan telah memiliki sertifikat kompetensi jenjang terampil dan telah bekerja paling singkat 7 (tujuh) tahun; atau
2. Diploma III (DIII) teknik sipil, arsitek, atau teknik bidang penerbangan.
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris pasif.
(1) Personel teknik bandar udara dengan kompetensi fasilitas sisi udara jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memiliki kewenangan:
a. memelihara fasilitas sisi udara; dan
b. memperbaiki kerusakan tingkat ringan pada fasilitas sisi udara.
(2) Personel teknik bandar udara dengan kompetensi fasilitas sisi udara jenjang ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) memiliki kewenangan:
a. memelihara fasilitas sisi udara;
b. memperbaiki kerusakan tingkat ringan pada fasilitas sisi udara;
c. menganalisa kerusakan tingkat ringan dan berat di fasilitas sisi udara;
d. merencanakan program pemeliharaan dan pengembangan fasilitas sisi udara; dan
e. mengevaluasi program pemeliharaan dan pengembangan fasilitas sisi udara.
(1) Personel teknik bandar udara dengan kompetensi fasilitas sisi darat jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki kewenangan:
a. memelihara fasilitas sisi darat; dan
b. memperbaiki kerusakan tingkat ringan pada fasilitas sisi darat.
(2) Personel teknik bandar udara dengan kompetensi fasilitas sisi darat jenjang ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memiliki kewenangan:
a. memelihara fasilitas sisi darat;
b. memperbaiki kerusakan tingkat ringan di fasilitas sisi darat;
c. menganalisa kerusakan tingkat ringan dan berat di fasilitas sisi darat;
d. merencanakan program pemeliharaan dan pengembangan fasilitas sisi darat; dan
e. mengevaluasi program pemeliharaan dan pengembangan fasilitas sisi darat.
(1) Kompetensi personel elektronika bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. information system;
b. building automation system dan fire alarm system;
dan
c. public address system, building amenities, dan check in system.
(2) Jenjang kompetensi personel elektronika bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. terampil; dan
b. ahli.
(1) Persyaratan calon personel elektronika bandar udara jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. pendidikan formal paling rendah SMU atau SMK bidang teknik elektronika;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris pasif.
(2) Persyaratan calon personel elektronika bandar udara jenjang ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat
(2) huruf b terdiri dari:
a. pendidikan formal:
1. SMU atau sederajat dengan ketentuan telah memiliki sertifikat kompetensi jenjang terampil dan telah bekerja paling singkat 7 (tujuh) tahun; atau
2. Diploma III (DIII) teknik elektronika dan instrumentalia, teknik elektro, teknik telekomunikasi, teknik komputer, teknik informatika, ilmu komputer, atau teknik bidang penerbangan.
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris pasif.
(1) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi information system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a menangani fasilitas:
a. flight information display and software (airport database);
b. master clock system;
c. master television; dan
d. sistem informasi di bandar udara.
(2) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi information system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang terampil memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan peralatan information system;
b. mampu memelihara/merawat peralatan flight information system; dan
c. mampu memperbaiki kerusakan tingkat ringan peralatan information system.
(3) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi information system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang ahli memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan peralatan information system;
b. mampu memelihara/merawat peralatan information system;
c. mampu memperbaiki peralatan information system;
d. mampu menganalisa gangguan/kerusakan dan membuat langkah perbaikan peralatan information system;
e. mampu merencanakan/mendesain pemasangan atau perubahan sistem peralatan information system; dan
f. mampu mengevaluasi kinerja peralatan information system.
(1) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi building automation system dan fire alarm system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b menangani fasilitas:
a. airport operation control center;
b. building automation system;
c. detector (smoke, thermal);
d. trunked system; dan
e. sistem otomasi di terminal dan gedung bandar udara.
(2) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi building automation system dan fire alarm system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang terampil memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan peralatan building automation system dan fire alarm system;
b. mampu memelihara/merawat peralatan building automation system dan fire alarm system; dan
c. mampu memperbaiki kerusakan tingkat ringan peralatan building automation system dan fire alarm system.
(3) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi building automation system dan fire alarm system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang ahli memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan peralatan building automation system dan fire alarm system;
b. mampu memelihara/merawat peralatan building automation system dan fire alarm system;
c. mampu memperbaiki peralatan building automation system dan fire alarm system;
d. mampu menganalisa gangguan/kerusakan dan membuat langkah perbaikan peralatan building automation system dan fire alarm system
e. mampu merencanakan/mendesain pemasangan atau perubahan sistem peralatan building automation system dan fire alarm system; dan
f. mampu mengevaluasi kinerja peralatan building automation system dan fire alarm system.
(1) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi public address system, building amenities, dan check in system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c menangani fasilitas:
a. public address system;
b. building amenities (private automatic branch exchange/PABX, intercommunication system); dan
c. check in system (computer system, weight scale electronic, multi user check in system).
(2) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi public address system, building amenities, dan check in system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang terampil memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan peralatan public address system, building amenities, dan check in system;
b. mampu memelihara/merawat peralatan public address system, building amenities, dan check in system; dan
c. mempu memperbaiki kerusakan tingkat ringan peralatan public address system, building amenities, dan check in system.
(3) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi public address system, building amenities, dan check in system jenjang ahli memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan peralatan public address system, building amenities, dan check in system;
b. mampu memelihara/merawat peralatan public address system, building amenities, dan check in system;
c. mampu memperbaiki peralatan public address system, building amenities, dan check in system;
d. mampu menganalisa gangguan/kerusakan dan membuat langkah perbaikan peralatan public address system, building amenities, dan check in system;
e. mampu merencanakan/mendesain pemasangan atau perubahan sistem peralatan public address system, building amenities, dan check in system; dan
f. mampu mengevaluasi kinerja peralatan public address system, building amenities, dan check in system.
(1) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi information system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a jenjang terampil memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan peralatan information system;
b. memelihara/merawat peralatan flight information system; dan
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan peralatan information system.
(2) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi information system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a jenjang ahli memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan peralatan information system;
b. memelihara/merawat peralatan flight information system;
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan dan berat peralatan information system;
d. menganalisa kerusakan peralatan information system;
e. merencanakan/mendesain peralatan information system; dan
f. mengevaluasi pekerjaan/sistem peralatan information system.
(1) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi building automation system dan fire alarm system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b jenjang terampil memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan peralatan building automation system dan fire alarm system;
b. memelihara/merawat peralatan building automation system dan fire alarm system; dan
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan peralatan building automation system dan fire alarm system.
(2) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi building automation system dan fire alarm system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b jenjang ahli memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan peralatan building automation system dan fire alarm system;
b. memelihara/merawat peralatan building automation system dan fire alarm system;
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan dan berat peralatan building automation system dan fire alarm system;
d. menganalisa kerusakan peralatan building automation system dan fire alarm system;
e. merencanakan/mendesain peralatan building automation system dan fire alarm system; dan
f. mengevaluasi pekerjaan/sistem peralatan building automation system dan fire alarm system.
(1) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi public address system, building amenities, dan check in system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c jenjang terampil memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan public address system, building amenities, dan check in system;
b. memelihara/merawat peralatan public address system, building amenities, dan check in system; dan
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan peralatan public address system, building amenities, dan check in system.
(2) Personel elektronika bandar udara dengan kompetensi public address system, building amenities, dan check in system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c jenjang ahli memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan peralatan public address system, building amenities, dan check in system;
b. memelihara/merawat peralatan public address system, building amenities, dan check in system;
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan dan berat peralatan public address system, building amenities, dan check in system;
d. menganalisa kerusakan peralatan public address system, building amenities, dan check in system;
e. merencanakan/mendesain peralatan public address system, building amenities, dan check in system; dan
f. mengevaluasi pekerjaan/sistem peralatan public address system, building amenities, dan check in system
(1) Kompetensi personel listrik bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. airfield lighting system;
b. generator set dan automatic change over switch (ACOS);
c. transmisi dan distribusi; dan
d. uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya).
(2) Jenjang kompetensi personel listrik bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. terampil; dan
b. ahli.
(1) Persyaratan calon personel listrik bandar udara jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. pendidikan formal paling rendah SMU jurusan IPA atau SMK bidang teknik elektronika/listrik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris pasif.
(2) Persyaratan calon personel teknik bandar udara jenjang ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. pendidikan formal:
1. SMU atau sederajat dengan ketentuan telah memiliki sertifikat kompetensi jenjang terampil dan telah bekerja paling singkat 7 (tujuh) tahun; atau
2. Diploma III (DIII) teknik elektronika, teknik listrik, atau teknik bidang penerbangan.
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris pasif.
(1) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi generator set dan automatic change over switch (ACOS) jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan peralatan generator set dan automatic change over switch (ACOS);
b. memelihara peralatan generator set dan automatic change over switch (ACOS);
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan peralatan generator set dan automatic change over switch (ACOS).
d. mengoperasikan peralatan sinkronisasi genset;
e. memelihara peralatan sinkronisasi genset; dan
f. memperbaiki kerusakan tingkat ringan peralatan sinkronisasi genset.
(2) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi generator set dan automatic change over switch (ACOS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) jenjang ahli memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan peralatan generator set dan automatic change over switch (ACOS);
b. memelihara peralatan generator set dan automatic change over switch (ACOS);
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan dan berat peralatan generator set dan automatic change over switch (ACOS);
d. menganalisa kerusakan peralatan generator set dan automatic change over switch (ACOS);
e. merencanakan/mendesain peralatan generator set dan automatic change over switch (ACOS);
f. mengevaluasi pekerjaan/sistem peralatan generator set dan automatic change over switch (ACOS);
g. mengoperasikan peralatan sinkronisasi genset;
h. memelihara peralatan sinkronisasi genset;
i. memperbaiki kerusakan tingkat ringan dan berat peralatan sinkronisasi genset;
j. menganalisa kerusakan peralatan sinkronisasi genset;
k. merencanakan/mendesain peralatan sinkronisasi genset; dan
l. mengevaluasi pekerjaan/sistem peralatan sinkronisasi genset.
(1) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi transimisi dan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c menangani fasilitas:
a. power control system;
b. jaringan tegangan menengah;
c. electrical installation;
d. sistem proteksi jaringan kelistrikan; dan
e. sistem pentanahan (grounding).
(2) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi transmisi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang terampil memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
b. mampu memelihara/merawat transmisi, distribusi, dan instalasi listrik; dan
c. mampu memperbaiki kerusakan tingkat ringan transmisi, distribusi, dan instalasi listrik.
(3) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi transmisi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang ahli memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
b. mampu memelihara/merawat transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
c. mampu memperbaiki peralatan transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
d. mampu menganalisa gangguan/kerusakan dan membuat langkah perbaikan transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
e. mampu merencanakan/mendesain pemasangan atau perubahan sistem transmisi, distribusi, dan instalasi listrik; dan
f. mampu mengevaluasi kinerja transmisi, distribusi, dan instalasi listrik.
(1) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi transmisi dan distribusi jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
b. memelihara/merawat transmisi, distribusi, dan instalasi listrik; dan
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan transmisi, distribusi, dan instalasi listrik.
(2) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi transimisi dan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) jenjang ahli memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
b. memelihara/merawat transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan dan berat transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
d. menganalisa kerusakan transmisi, distribusi, dan instalasi listrik;
e. mampu merencanakan/mendesain transmisi, distribusi, dan instalasi listrik; dan
f. mengevaluasi pekerjaan/sistem transmisi, distribusi, dan instalasi listrik.
(1) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi uninterruptible power supply (UPS) dan dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d menangani fasilitas:
a. uninterruptible power supply (UPS); dan
b. renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya).
(2) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya) sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) jenjang terampil memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
b. mampu memelihara uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya); dan
c. mampu memperbaiki kerusakan tingkat ringan uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya).
(3) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenjang ahli memiliki standar kompetensi:
a. mampu mengoperasikan uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
b. mampu memelihara/merawat uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
c. mampu memperbaiki uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
d. mampu menganalisa gangguan/kerusakan dan membuat langkah perbaikan uninterruptible power supply (UPS) dan solar cell;
e. mampu merencanakan/mendesain uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya); dan
f. mampu mengevaluasi kinerja peralatan uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya).
(1) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy
(pembangkit listrik tenaga surya) jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
b. memelihara uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
dan
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya).
(2) Personel listrik bandar udara dengan kompetensi uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya) jenjang ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) memiliki kewenangan:
a. mengoperasikan uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
b. memelihara uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
c. memperbaiki kerusakan tingkat ringan dan berat uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
d. menganalisa kerusakan uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya);
e. merencanakan/mendesain uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya); dan
f. mengevaluasi pekerjaan/sistem uninterruptible power supply (UPS) dan renewable energy (pembangkit listrik tenaga surya).
(1) Kompetensi personel mekanikal bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. traction equipment;
b. air conditioning system;
c. water and pump system; dan
d. alat-alat besar dan kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK).
(2) Jenjang kompetensi personel mekanikal bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. terampil; dan
b. ahli.
(1) Persyaratan calon personel mekanikal Bandar Udara jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. pendidikan formal paling rendah SMU atau SMK bidang teknik listrik/mesin/mekanikal;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris pasif.
(2) Persyaratan calon personel mekanikal Bandar Udara jenjang ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf b terdiri dari:
a. pendidikan formal:
1. SMU atau sederajat dengan ketentuan telah memiliki sertifikat kompetensi jenjang terampil dan telah bekerja paling singkat 7 (tujuh) tahun; atau
2. Diploma III (DIII) teknik listrik, teknik mesin, atau teknik bidang penerbangan.
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris pasif.
(1) Personel mekanikal bandar udara dengan kompetensi traction equipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a menangani peralatan traction equipment.
(2) Peralatan traction equipment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. elevator;
b. escalator;
c. travelator;
d. baggage handling system (conveyor belt and gravity roller); dan
e. garbarata.