Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Penangkap daya (current collector device) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. posisi alat penangkap daya disesuaikan dengan kondisi sistem daya listrik; dan
b. tekanan kontak rata-rata serendah mungkin dengan memperhatikan kualitas pengumpul arus sesuai kebutuhan.
(2) Pemutus arus listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan besarnya daya listrik yang digunakan; dan
b. memutus arus listrik secara otomatis jika terjadi hubungan singkat (short circuit) dan/atau beban lebih.
Penerus Daya
Koreksi Anda
