Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan peralatan yang digunakan sebagai tenaga penggerak sarana kereta api monorel, dengan sumber tenaga listrik dari luar dan/atau dari dalam berupa arus searah atau arus bolak balik.
(2) Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu mengatur/menghasilkan arus listrik sesuai kebutuhan traksi;
b. besarnya arus listrik yang diterima dari luar sesuai dengan kemampuan penangkap daya;
c. dilengkapi dengan pemutus arus listrik (circuit breaker);
d. tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap peralatan prasarana perkeretaapian monorel; dan
e. kebisingan eksternal atau internal dan emisi gas buang mengikuti peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA.
Koreksi Anda
