Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Perangkat roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, merupakan bagian sarana kereta api monorel yang mengalami kontak langsung dengan permukaan rel, antara lain dapat berupa:
a. roda utama (main tire), berfungsi sebagai penggerak dan/atau tumpuan badan sarana kereta api monorel;
b. roda pengarah (guide tire) berfungsi sebagai pengarah gerakan sarana kereta api monorel; dan/atau
c. roda penyetabil (stabilizing tire), berfungsi sebagai penyetabil saat melewati jalan rel lurus atau tikungan.
(2) Perangkat roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menerima beban maksimum dan aman saat melewati jalan rel lurus dan jalan rel lengkung;
b. mampu meneruskan traksi tanpa terjadi slip;
c. jika roda terbuat dari bahan karet yang diisi udara tekan, roda dilengkapi dengan pengaman apabila terjadi kebocoran atau berkurangnya tekanan udara sehingga dapat dioperasikan sampai stasiun terdekat;
d. udara yang digunakan mampu menjaga tekanan dari perubahan kelembaban dan temperatur lingkungan.
Koreksi Anda
