Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Penerus gaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, merupakan alat penghubung antara bogie dan badan sarana kereta api monorel atau sebaliknya.
(2) Penerus gaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu meneruskan gaya antara bogie dan badan sarana kereta api monorel atau sebaliknya;
b. mampu menerima gaya maksimum pada saat akselerasi dan deselerasi;
c. mampu mengakomodir gerakan sarana kereta api monorel sesuai jalan rel yang dilalui.
Koreksi Anda
