Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengurangi impak atau getaran yang terjadi karena gerakan badan sarana kereta api monorel. (2) Sistem suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan mampu memberikan kualitas pengendaraan sebagai berikut: a. metode sperling (Wz) ≤ 2,5 dan/atau b. metode root mean square (rms) dengan vibration level ≤ 0,315 m/det2 (ISO Standard 2631-1, atau edisi terakhir)
Koreksi Anda