Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
Bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, merupakan suatu kesatuan konstruksi yang mendukung sarana kereta api monorel saat berjalan diatas rel lengkung atau lurus untuk kestabilan dan kenyamanan, terdiri atas:
a. rangka bogie;
b. sistem suspensi;
c. penerus gaya; dan
d. perangkat roda.
Koreksi Anda
