Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d, harus memenuhi persyaratan: a. mampu menahan beban pada rangka bawah minimum 1 kN tiap satu tempat duduk tiap penumpang; b. ergonomis dengan diberi sandaran; c. bahan tempat duduk dan sandaran tahan rambatan api; dan d. tempat duduk masinis dapat diatur maju mundur, naik turun dan berputar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id