Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c, merupakan alat yang digunakan sebagai media informasi penumpang, antara lain dapat berupa: a. media audio; dan/atau b. media video atau visual. (2) Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. media audio dapat didengar dengan jelas; b. media video atau visual mudah dilihat atau dibaca dan jelas.
Koreksi Anda