Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, merupakan alat yang digunakan sebagai pengatur temperatur dan/atau sirkulasi udara, antara lain dapat berupa: a. pengatur temperatur udara (AC); dan/atau b. kipas angin (fan). (2) Pengatur temperatur udara (AC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan pengatur temperatur udara (AC) sesuai peruntukannya; b. bekerja pada temperatur (22-26)0C; c. menyediakan udara segar (fresh air) minimum 8 m3/jam untuk setiap penumpang; d. kelembaban relatif (60-70) %; dan e. menggunakan refrigerant sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA. (3) Kipas angin (fan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. kecepatan aliran udara maksimum 0,5 m/det; dan b. mampu mengatur keseimbangan udara di dalam ruang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id