Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Pengatur sirkulasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) huruf b, merupakan alat yang digunakan sebagai pengatur temperatur dan/atau sirkulasi udara, antara lain dapat berupa:
a. pengatur temperatur udara (AC); dan/atau
b. kipas angin (fan).
(2) Pengatur temperatur udara (AC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan pengatur temperatur udara (AC) sesuai peruntukannya;
b. bekerja pada temperatur (22-26)0C;
c. menyediakan udara segar (fresh air) minimum 8 m3/jam untuk setiap penumpang;
d. kelembaban relatif (60-70) %; dan
e. menggunakan refrigerant sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA.
(3) Kipas angin (fan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. kecepatan aliran udara maksimum 0,5 m/det; dan
b. mampu mengatur keseimbangan udara di dalam ruang.
Koreksi Anda
