Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, berfungsi sebagai alat pemantau kinerja peralatan sarana kereta api monorel dalam kabin masinis.
(2) Alat pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain terdiri atas:
a. indikator lampu, berfungsi untuk memantau bekerjanya lampu ruang penumpang;
b. indikator pengendali pintu, berfungsi untuk memantau mekanisme kerja pintu; dan
c. indikator kecepatan (speedometer), berfungsi untuk memantau kecepatan monorel.
(3) Alat pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
a. mudah dilihat dan dibaca awak sarana perkeretaapian; dan
b. indikator kecepatan menggunakan satuan ukuran km/jam.
(4) Apabila sarana kereta api monorel terintegrasi dalam suatu sistem operasional terpusat maka alat pemantau disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
