Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Interior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, merupakan sisi bagian dalam badan sarana kereta api monorel. (2) Interior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. kebisingan yang terjadi kondisi ruang tertutup maksimum 75 dBA pada kecepatan maksimum operasi; b. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun; c. instalasi listrik yang terpasang harus aman dari kebocoran arus listrik oleh penyebab apapun; d. dilengkapi sistem ventilasi udara yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan. (3) Interior sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi antara lain: a. indikator kinerja; b. pengatur sirkulasi udara; c. informasi penumpang; d. tempat duduk; e. pegangan tangan; f. lampu penerangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id