Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
Pintu penghubung antar badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. lebar dan tinggi sesuai dengan kebutuhan untuk kenyamanan;
b. mampu mengakomodir kebutuhan penyandang cacat atau pengguna kursi roda.
Koreksi Anda
