Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
(1) Eksterior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, merupakan sisi bagian luar badan sarana kereta api monorel.
(2) Eksterior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan material tahan korosi; dan
b. mampu melindungi sisi bagian dalam badan terhadap perubahan cuaca.
(3) Eksterior sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi antara lain:
a. pintu dan jendela;
b. pintu penghubung antar badan kereta (gangway); dan
c. lampu.
Koreksi Anda
