Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebanan terhadap badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan ketentuan sebagai berikut: a. beban kompresi longitudinal minimum 300 kN, merupakan beban statis yang dikenakan pada rangka dasar atau badan, diperhitungkan bersama atau tanpa beban vertikal; b. beban vertikal sarana kereta api monorel diperhitungkan berdasarkan formula sebagai berikut: Pv = k(P1+P2) Pv = beban vertikal k = 1,3 (koefisien dinamis) P1 = berat badan kereta siap operasi P2 = berat muatan yang diangkut untuk angkutan orang P2 = jumlah penumpang x 75 kg jumlah penumpang = jumlah tempat duduk + jumlah penumpang berdiri jumlah penumpang berdiri tiap 1m2 diperhitungkan sesuai rencana peruntukan (termasuk luas dari tempat duduk yang bisa dilipat) untuk angkutan barang P2 = berat muat + toleransi toleransi = 5% x berat muat c. tegangan yang terjadi pada beban maksimum pada titik kritis konstruksi badan sarana kereta api monorel, untuk tegangan tarik maupun tegangan geser maksimum 75% tegangan mulur bahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Pasal.id