Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Teks Saat Ini
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. badan;
b. kabin masinis; dan
c. bogie.
Badan
Koreksi Anda
