Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jam Kerja adalah jam kerja formal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja.
3. Daftar Hadir Kerja, selanjutnya disebut Daftar Hadir adalah naskah dinas yang dipergunakan untuk mencatat dan mengetahui kehadiran Pegawai.
4. Pegawai adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
5. Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.