Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai rincian kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dalam Pasal 55 dan penyetaraan persentase penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
